Karena pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu tugas pokok Perguruan Tinggi, maka pelaksanannya harus didukung oleh seluruh sivitas akademika PT tersebut dan dilandasi pemahaman yang benar tentang pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan PP 60/99 (BAB III psl 3 ayat 4) yang menyatakan bahwa :
Pengabdian masyarakat merupakan kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat.